Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Apa itu Dewan Kerja Cabang..?
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang selanjutnya disingkat Dewan Kerja adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi  kepemimpinan  di  tingkat  Kwartir  yang  beranggotakan Pramuka  Penegak  dan  Pramuka  Pandega  Puteri  Putera,  bersifat kolektif  dan  kolegial  yang  merupakan  bagian  integral  dari  Kwartir, berkedudukan  sebagai  badan  kelengkapan  Kwartir  yang  diberi wewenang dan kepercayaan untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

Maksud
Dewan  Kerja  dibentuk  sebagai  wadah  pembinaan  dan  pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka.

Tujuan
Dewan  Kerja  dibentuk  dengan  tujuan  memberi  kesempatan  kepada Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menambah pengetahuan, keterampilan  dan  pengalaman  dalam  pengelolaan  organisasi, pengembangan bakat kepemimpinan dalam rangka upaya pengembangan pribadi dan pengabdiannya kepada Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara.

Tugas Pokok
Tugas Pokok Dewan Kerja adalah:

1. Melaksanakan Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pandega sesuai dengan rencana kerja Kwartirnya.

2. Mengelola  kegiatan  Pramuka  Penegak  dan  Pramuka  Pandega  di Kwartirnya.
3. Mendukung Dewan Kerja dan wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang berada di wilayahnya secara koordinatif dan konsultatif.
4. Menyelenggarakan  Musyawarah  Pramuka  Penegak  dan  Pramuka Pandega Puteri Putera di tingkat Kwartirnya.


Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Dewan Kerja berfungsi sebagai:
1. Pelaksana  rencana  kerja  Kwartir  tentang  Pramuka  Penegak  dan Pramuka Pandega.
2. Pengelola  kegiatan  Pramuka  Penegak  dan  Pramuka  Pandega  di Kwartirnya.
3. Penghubung antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan Kwartir.
4. Pendukung  pelaksanaan  tugas-tugas  Kwartir  serta  memberikan sumbangan  pemikiran  dan  laporan  tentang  pengelolaan,  penilaian dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega pada khususnya dan Gerakan Pramuka pada umumnya.


Tanggung Jawab
Dewan  Kerja  yang  merupakan  bagian  integral  dari  Kwartir,  bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja kepada Kwartirnya.


_______________________________________
Dasar : Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor : 214 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak Dan Pramuka Pandega


Top