Dewan Kerja Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega yang selanjutnya disingkat Dewan Kerja adalah wadah pembinaan
dan pengembangan kaderisasi
kepemimpinan di tingkat
Kwartir yang beranggotakan Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega
Puteri Putera, bersifat kolektif dan
kolegial yang merupakan
bagian integral dari
Kwartir, berkedudukan
sebagai badan kelengkapan
Kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan untuk mengelola
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
Maksud
Dewan Kerja
dibentuk sebagai wadah
pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa
depan Gerakan Pramuka.
Tujuan
Dewan Kerja
dibentuk dengan tujuan
memberi kesempatan kepada Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
untuk menambah pengetahuan, keterampilan
dan pengalaman dalam
pengelolaan organisasi, pengembangan
bakat kepemimpinan dalam rangka upaya pengembangan pribadi dan pengabdiannya
kepada Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara.
Tugas Pokok
Tugas Pokok Dewan Kerja adalah:
1. Melaksanakan Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pandega sesuai dengan rencana kerja Kwartirnya.
2. Mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
3. Mendukung Dewan Kerja dan wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang berada di wilayahnya secara koordinatif dan konsultatif.
4. Menyelenggarakan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera di tingkat Kwartirnya.
1. Melaksanakan Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pandega sesuai dengan rencana kerja Kwartirnya.
2. Mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
3. Mendukung Dewan Kerja dan wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang berada di wilayahnya secara koordinatif dan konsultatif.
4. Menyelenggarakan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera di tingkat Kwartirnya.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok
tersebut di atas, Dewan Kerja berfungsi sebagai:
1. Pelaksana rencana
kerja Kwartir tentang
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
2. Pengelola kegiatan
Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega di Kwartirnya.
3. Penghubung antara Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega dengan Kwartir.
4. Pendukung pelaksanaan
tugas-tugas Kwartir serta
memberikan sumbangan
pemikiran dan laporan
tentang pengelolaan, penilaian dan pengembangan Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega pada khususnya dan Gerakan Pramuka pada umumnya.
Tanggung Jawab
Dewan Kerja
yang merupakan bagian
integral dari Kwartir,
bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja kepada
Kwartirnya.
_______________________________________
Dasar : Keputusan Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka nomor : 214 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan
Kerja Pramuka Penegak Dan Pramuka Pandega